Jelang Panca Wali Krama, Ngaben Terakhir 20 Pebruari 2009
27/01/2009 01:56:16
Usai dikukuhkan secara resmi oleh Sekda Bali berdasarkan SK Gubernur Bali No.1400/01-D/HK/2008, di wantilan Sri Kesari Warmadewa Besakih pada 12 Desember 2008 yang lalu, Panitia Pelaksana Upacara Karya Agung Panca Bali Krama telah mulai mengadakan pertemuan-pertemuan intern seksi untuk berkoordinasi dan merencanakan untuk memulai kegiatannya, demikian disampaikan oleh I Putu Suardhika, S.H, M.M, Ketua Seksi Humas Protokol dan Dokumentasi Panitia Karya.
Lebih jauh diungkapkannya bahwa puncak karya Panca Bali Krama yang akan berlangsung pada 25 maret 2009 adalah merupakan karya agung yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali oleh karenanya maka seluruh masyarakat umat Hindu diharapkan untuk ngaturang ayah demi lancar dan suksesnya pelaksanaan karya agung tersebut. Ngaturang ayah bukan hanya dalam bentuk punia material, tetapi juga dapat diberikan melalui pemikiran, dan tenaga. Disamping itu guna mendukung kesucian dan suksesnya pelaksanaan Karya Agung tersebut, seluruh umat Hindu patut melaksanakan yasa kerti baik dalam sikap dan prilaku maupun dalam bentuk upacara dan upakara.
Adapun Yasa Kerti dalam bentuk perilaku dapat dilakukan dengan pengendalian diri yang baik,sikap dan prilaku ikhlas yang dilandasi dengan kesucian pikiran,perkataan,dan perbuatan sebagaimana yang termuat dalam lontar indik Panca Bali Krama, bahwa pelaksanaan yadnya tidak boleh ternoda atau dicampuri oleh pikiran-pikiran kotor,ataupun kata-kata yang kasar. Pikiran yang suci dan tidak ternodalah yang akan mengantarkan keberhasilan sebuah yadnya sebagai jalan untuk menemukan jalan keselamatan guna mencapai tujuan.
Dan sepanjang pelaksanaan karya agung berbagai ritual juga harus dilakukan oleh segenap umat Hindu di lingkungan rumah ataupun desa masing-masing. Disamping itu panitia Karya Agung Panca Bali Krama juga memberikan himbauan batasan pelaksanaan upacara ngaben massal atau ngewangun selambat-lambatnya tgl 13 februari 2009 sedangkan untuk pengabenan kedadak diberikan batas waktu sampai tanggal 20 februari 2009, dan setelah itu mulai tanggal 20 februari sampai dengan selesainya pelaksanaan karya agung pada 27 april 2009 hendaknya masyarakat tidak melaksanakan pembakaran mayat,baik pengabenan ataupun makingsan di geni. Demikian dijelaskan oleh I Putu Suardhika saat ditemui menjelang rapat seksi Humas Protokol dan Dokumentasi.
"Lebih lengkap nanti tentu kami selaku seksi humas karya akan selalu menginformasikan setiap hal yang perlu kami sampaikan untuk diketahui masyarakat melalui media massa,agar dapat dilaksanakan demi lancar dan suksesnya karya agung", pungkasnya.
Dan sepanjang pelaksanaan karya agung berbagai ritual juga harus dilakukan oleh segenap umat Hindu di lingkungan rumah ataupun desa masing-masing. Disamping itu panitia Karya Agung Panca Bali Krama juga memberikan himbauan batasan pelaksanaan upacara ngaben massal atau ngewangun selambat-lambatnya tgl 13 februari 2009 sedangkan untuk pengabenan kedadak diberikan batas waktu sampai tanggal 20 februari 2009, dan setelah itu mulai tanggal 20 februari sampai dengan selesainya pelaksanaan karya agung pada 27 april 2009 hendaknya masyarakat tidak melaksanakan pembakaran mayat,baik pengabenan ataupun makingsan di geni. Demikian dijelaskan oleh I Putu Suardhika saat ditemui menjelang rapat seksi Humas Protokol dan Dokumentasi.
"Lebih lengkap nanti tentu kami selaku seksi humas karya akan selalu menginformasikan setiap hal yang perlu kami sampaikan untuk diketahui masyarakat melalui media massa,agar dapat dilaksanakan demi lancar dan suksesnya karya agung", pungkasnya.
Biro Humas dan Protokol Pemprov. Bali